Tugas 02 - APD + Organisasi Kesehatan
A. Pengertian alat pelindung Diri
Alat pelindung diri (APD) adalah suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau buruh bangunan yang bekerja disebuah proyek atau pembangunan sebuah gedung, diwajibkan menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen tenaga Kerja Republik indonesia. Alat-alat demikian harus memenuhi persyaratan tidak mengganggu kerja dan memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya.
Alat Pelindung diri (APD) berperan penting terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dalam pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang penting sebagai pelaku pembangunan. Sebagai pelaku pembangunan perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan baik dari aspek ekonomi, politik, sosial, teknis, dan medis dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja.
Bahaya yang mungkin terjadi pada proses produksi dan diprediksi akan menimpa tenaga kerja adalah sebagai berikut :
a. Tertimpa benda keras dan berat
b. Tertusuk atau terpotong benda tajam
c. Terjatuh dari tempat tinggi
d. Terbakar atau terkena aliran listrik
e.Terkena zat kimia berbahaya pada kulit atau melalui pernafasan.
f. Pendengaran menjadi rusak karena suara kebisingan
g.Penglihatan menjadi rusak diakibatkan intensitas cahaya yang tinggi
h. Terkena radiasi dan gangguan lainnya.
Sedangkan kerugian yang harus ditanggung oleh pekerja maupun pihak pemberi kerja apabila terjadi kecelakaan adalah :
1. Produktifitas pekerja berkurang selama sakit
2. Adanya biaya perawatan medis atas tenaga kerja yang terluka, cacat, bahkan meninggal dunia.
3. Kerugian atas kerusakan fisilitas mesin dan yang lainnya.
4. Menurunnya efesiensi perusahaan.
Alat Pelindung Diri (APD) bukanlah alat yang nyaman apabila dikenakan tetapi fungsi dari alat ini sangatlah besar karena dapat mencegah penyakit akibat kerja ataupun kecelakaan pada waktu bekerja. Pada kenyataannya banyak pekerja yang masih belum menggunakan alat pelindung diri ini karena merasakan ketidaknyamanan.
C. Penggunaan Alat Pelindung Diri
Peraturan yang mengatur penggunaan alat pelindung diri ini tertuang dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja. Berdasarkan peraturan tersebut secara tidak langsung setiap pekerja diwajibkan untuk memakai APD yang telah disediakan oleh perusahaan.
Alat Pelindung Diri yang disediakan oleh pengusaha dan dipakai oleh tenaga kerja harus memenuhi syarat pembuatan, pengujian dan sertifikat. Tenaga kerja berhak menolak untuk memakainya jika APD yang disediakan jika tidak memenuhi syarat.
Macam-macam alat pelindung diri adalah sebagai berikut ini :
1). MASKER
Masker digunakan untuk pada tempat-tempat kerja tertentu dan seringkali udaranya kotor yang diakibatkan oleh bermacam-macam hal antara lain :
a. Debu-debu kasar dari penggerinderaan atau pekerjaan sejenis
b. Racun dan debu halus yang dihasilkan dari pengecatan atau asap
c. Uap sejenis beracun atau gas beracun dari pabrik kimia
d. Gas beracun seperti CO2 yang menurunkan konsentrasi oksigen diudara.
Untuk mencegah masuknya kotoran-kotoran tersebut, kita dapat menggunakan alat yang biasa desebut dengan “masker” (pelindung pernafasan). Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan masker yaitu :
a. Bagaimana cara menggunakan secara benar
b. Macam dan jenis dari kotoran yang perlu dihindari
c. Lamanya menggunakan alat tersebut
Jenis-jenis masker dan penggunaanya adalah :
a). Masker Penyaring Debu
Masker penyaring debu ini berguna untuk melindungi pernafasan dari serbuk-serbuk logam, penggerindaan atau serbuk kasar lainnya.
b). Masker berhidung
Masker ini dapat menyaring debu atau benda lain sampai ukuran 0,5 mikron, bila kita sulit bernafas waktu memakai alat ini maka hidung-hidungnya harus diganti karena filternya telah tersumbat oleh debu.
Hal yang perlu diingat dalam penggunaan masker berhidung adalah sebagai berikut :
a. Memasang masker ini harus menempel baik pada wajah. Untuk memeriksa ini tempelkan selembar kertas atau telapak tangan pada hidung. Bila masker terpasang baik pada wajah, maka kertas atau telapak tangan akan tertarik.
b. Karena hidungnya ada dua buah, maka dalam pemasangannya jangan sampai terbalik.
c. Bersihkanlah masker setelah setelah pemakaian dan lepaskan hidung-hidungnya.
2). KACAMATA
Kacamata pengaman digunakan untuk melindungi mata dari debu kayu, batu, atau serpihan besi yang berterbangan di tiup angin.
Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil dan halus yang terkadang tidak terlihat oleh kasat mata.
Oleh karenanya bagian mata perlu mendapat perhatian dan diberikan perlindungan dengan menggunakan alat pelindung mata, biasanya pekerjaan yang membutuhkan kacamata yaitu saat pekerjaan mengelas atau pekerjaan yang lainnya. Salah satu masalah tersulit dalam pencegahan kecelakaan adalah pencegahan kecelakaan yang menimpa mata dimana jumlah kejadiannya demikian besar.
Kebanyakan tenaga kerja merasa enggan memakai kaca mata karena ketidaknyamanan sehingga dengan alasan tersebut merasa mengurangi kenyamanan dalam bekerja. Sekalipun kaca mata pelindung yang memenuhi persyaratan demikian banyaknya. Upaya untuk pembinaan kedisiplinan pada pekerja, atau melalui pendidikan dan keteladanan, agar tenaga kerja memakainya. Tenaga kerja yang berpandangan bahwa resiko kecelakaan terhadap mata adalah besar akan memakainya dengan kemauan dan kesadarannya sendiri. Sebaliknya tenaga kerja yang merasa bahwa bahaya itu kecil, maka mereka tidak begitu mengindahkannya dan tidak akan mau memakainya. Kesulitan akan pemakaian kacamata ini dapat diatasi dengan berbagai cara. Pada beberapa perusahaan, tempat kerja dengan bahaya pekerjaan mata hanya boleh di masuki jika kaca mata pelindung di kenakan. Sebagaimana fungsi sebagai tempat kerja tersebut, maka suatu keharusan setiap tenaga kerja akan selalu memakai kaca mata pelindung selama jam kerja, dan bagi barang siapa tidak memakai kaca mata pelindung akan merasa paling tidak bersaing bila dibandingkan dari kelompok tenaga kerja yang memakai kaca mata pelindung.
3). SEPATU PENGAMAN
Sepatu pengaman harus dapat melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh beban berat yang menimpa kaki, paku-paku atau benda tajam lain yang mungkin terinjak, logam pijar, larutan asam dan sebagainya. Biasanya sepatu kulit yang buatannya kuat dan baik cukup memberikan perlindungan, tetapi terhadap kemungkinan tertimpa benda-benda berat masih perlu sepatu dengan ujung berttutup baja dan lapisan baja didalam solnya. Lapisan baja dalam sol sepatu perlu untuk melindungi pekerja dari tusukan benda runcing khususnya pada pekerjaan ba
Untuk keadaan tertentu kadang-kadang harus diberikan kepada tenaga kerja sepatu pengaman yang lain. Misalnya, tenaga pekerja yang bekerja dibidang listrik harus mengenakan sepatu konduktor, yaitu sepatu tanpa paku dan logam, atau tenaga kerja ditempat yang menimbulkan peledakan diwajibkan memakai sepatu yang tidak menimbulkan loncatan bunga api.
4). SARUNG TANGAN
Sarung tangan harus disediakan dan diberikan kepada tenaga kerja dengan pertimbangan akan bahaya-bahaya dan persyaratan yang diperlukan. Antara lain syaratnya adalah bebannya bergerak jari dan tangan. Macamnya tergantung pada jenis kecelakaan yang akan dicegah yaitu tusukan, sayatan, terkena benda panas, terkena bahan kimia, terkena aliran listrik, terkena radiasi dan sebagainya.
Harus diingat bahwa memakai sarung tangan ketika bekerja pada mesin pengebor, mesin pengepres dan mesin lainnya yang dapat menyebabkan tertariknya sarung tangan kemesin adalah berbahaya.
Sarung tangan juga sangat membantu pada pengerjaan yang berkaitan dengan benda kerja yang panas, tajam ataupun benda kerja yang licin. Sarung tangan juga dipergunakan sebagai isolator untuk pengerjaan listrik.
5). TOPI PENGAMAN
Topi pengaman (helmet) harus dipakai oleh tenaga kerja yang mungkin tertimpa pada kepala
oleh benda jatuh atau melayang atau benda-benda lain yang bergerak. Topi pengaman harus
cukup keras dan kokoh, tetapi ringan. Bahan plastik dengan lapisan kain terbukti sangat cocok
untuk keperluan ini.
Topi pengaman dengan bahan elastis seperti karet atau plastik pada umumnya dipakai oleh wanita. Rambut wanita yang panjang memiliki potensi resiko ditarik oleh mesin. Oleh karena itu penutup kepala harus dipakai agar rambut tidak terbawa putaran mesin dengan cara rambut diikat dan ditutup oleh penutup kepala.
6). PERLINDUNGAN TELINGA
Alat ini digunakan untuk menjaga dan melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang yang bersumber atau dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Alat perlindungan telinga harus dilindungi terhadap loncatan api, percikan logam, pijar atau partikel yang melayang. Perlindungan terhadap kebisingan dilakukan dengan sumbat atau turup telinga.
7). ALAT PELINDUNG DIRI LAINNYA
Masih banyak terdapat alat-alat pelindung diri lainnya seperti “tali pengaman” bagi tenaga kerja yang mungkin terjatuh, selain itu mungkin pula diadakan tempat kerja khusus bagi tenaga kerja dengan segala alat proteksinya. Juga ‘’pakaian khusus’’ bagi saat terjadinya kecelakaan atau untuk proses penyelamatan.
Pakaian kerja harus dianggap suatu alat perlindungan terhadap bahaya-bahaya kecelakaan. Pakaian tenaga kerja pria yang bekerja melayani mesin seharusnya berlengan pendek, pas (tidak longgar) pada dada atau punggung, tidak berdasi dan tidak ada lipatan-lipatan yang mungkin mendatangkan bahaya. Bagi tenaga kerja wanita sebaiknya memakai juga celana panjang, ikat rambut, baju yang pas dan tidak memakai perhiasan-perhiasan yang dapat mengganggu saat bekerja. Pakaian kerja sintetis hanya baik terhadap bahan-bahan kimia korosif, tetapi justru berbahaya pada lingkungan kerja dengan bahan-bahan yang dapat meledak oleh aliran listrik statis.
Komentar
Posting Komentar